Resume Hari Kedua PKKMB 2021

Narasumber 1 : Bapak Sutriyanto Hadi
1. Wawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang, cara
melihat dan cara berfikir seseorang warganegara
terhadap bangsa dan negara, yang dapat mentukan
konsepsi dan sikap terhadap bangsa dan negaranya.
Konsepsi dan sikap itulah yang akan memandu
perilaku dan interaksi dalam berkehidupan berbangsa
dan bernegara.

2. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah Sekelompok masyarakat yang memiliki kesamaan asal turunan,adat,bahasa,sejarah dan berpemerintahan sendiri. Unsur bangsa :
• Memiliki kesamaan sejarah
• Memiliki bahasa,struktur sosial,sistem politik yang dikehendaki
• Memiliki wilayah
Bangsa adalah Komunitas politik yang dibayangkan karena memiliki batas batas pemerintahan yang jelas

3. Pandangan para ahli tentang Negara
- Miriam Budiarjo
- Roger H Soltau
- Mac Iver

4. Unsur Negara
1. Wilayah
2. Pemerintah
3. Penduduk
4. Pengakuan

5. Sifat Negara
1. Memaksa adalah mencegah konflik,menciptakan ketertiban,menjalankan tujuan
2. Mencakup semua adalah Hukum berlaku untuk Semua orang
3. Sifat monopoli adalah Negara satu satunya

6. Tujuan Negara
Menciptakan kebaikan atau kesejahteraan umum

7. Fungsi Negara
- Menciptakan Ketertiban
- Menciptakan Kesejahteraan
- Menciptakan Keadilan

8. Negara Indonesia penompangnya PBNU
1. Pancasila
2. Bhineka Tunggal Ika
3. Negara Kesatuan RI
4. UUD 1945

Narasumber 2 : Bapak Herman Pancasiwi
Anti Korupsi

A. Arti Korupsi

• Secara harafiah korupsi dapat diartikan :
kerusakan,
perbuatan busuk,
kebejatan,
ketidakjujuran,
menerima suap (bribery)
korupsi mempunyai arti yang sangat luas.

B. Pengertian sehari-hari

Bentuk ketidakjujuran dalam bidang yang
terkait erat dengan masalah keuangan.
Korupsi biasanya dilakukan orang (orang-
orang) yang berada dalam lingkaran
kekuasaan publik/jabatan publik → korupsi = penyalah-gunaan jabatan (tidak amanah) Korupsi bisa dilakukan dalam SEGALA JENJANG jabatan, bahkan dalam organisasi mahasiswa, misalnya.
Jadi, dalam kehidupan sehari-hari
korupsi diartikan sebagai bentuk
ketidakjujuran dalam bidang
keuangan (dan bidang-bidang lain)
yang dampak kerugiannya bersifat
luas dan masif.
Dilakukan karena ada jabatan publik
dan cenderung melibatkan jaringan

C. Korupsi dan Kejahatan
1. Kejahatan biasa (ordinary crime) : mencuri,
membunuh, memperkosa, dll.
2. Kejahatan luar biasa (extraordinary crime):
-Terorisme
-Genosida (pemusnahan suku/ras
-Narkoba, dan
-KORUPSI

D. Korupsi = kejahatan luar biasa
• Mengapa disebut kejahatan luar biasa?
karena:
- KORBAN BANYAK (masif, berantai)
- Dampak kejahatan bersifat multi aspek
(tidak hanya masalah kerugian uang tetapi
meluas ke bidang-bidang lainnya)

E. Tindak kejahatan korupsi
Secara sosiologis ada tiga aktifitas yang
saling terkait dengan tindak pidana korupsi:
1. penyuapan (bribery),
2. pemerasan (exortion), dan
3. Nepotisme
Kepentingan publik ditempatkan di bawah
kepentingan pribadi/kelompok, melanggar nilai dan
norma-norma yg ada. Dilakukan secara rahasia dan
melibatkan orang-orang lain yang dipercaya (teman,
saudara, dll.)

F. Ciri-ciri korupsi
-Korupsi pada umumnya dilakukan dalam
keserbarahasiaan,
-Setiap tindakan korupsi mengandung
penipuan, biasanya dilakukan beramai-ramai,
-berjejaring (meski nampak individual)
-Setiap bentuk perbuatan korupsi adalah
pengkhianatan kepercayaan,
-Korupsi melanggar norma dan tatanan
masyarakat.

G. Korupsi dalam diskursus hukum
Untuk pertama kali korupsi
menjadi istilah hukum dalam
peraturan penguasa militer
No: Prt/PM/06/1957
tentang Pemberantasan Korupsi

H. Tipe Tipe Korupsi :
• Korupsi transaktif: adanya kesepakatan
antara pihak pemberi dan penerima
demi keuntungan kedua belah pihak.
• Korupsi yang memeras: pihak pemberi
dipaksa untuk menyuap guna mencegah
kerugian yang sedang mengancam
dirinya atau kepentingannya.
• Korupsi defensif : korban membiarkan
dirinya diperas karena ingin
mempertahankan diri → korban
termasuk pelaku korupsi.
•Korupsi investif: penerimaan barang
atau jasa tanpa ada pertalian langsung
dengan keuntungan-keuntungan
tertentu melainkan keuntungan yang
dibayangkan dimasa yang akan datang.
• Korupsi kekerabatan: menunjuk teman atau
sanak saudara untuk memegang jabatan
dalam pemerintahan, atau tindakan dalam
bentuk yang menguntungkan, dalam bentuk
uang atau bentuk-bentuk lain kepada mereka
secara bertentangan dengan norma yang
berlaku.
• Korupsi otogenik: korupsi yang dilakukan
seorang diri, tidak melibatkan orang lain (tipe
ini ada tetapi jarang ingat istilah “korupsi
berjamaah”).
• Korupsi dukungan : korupsi yang secara
tidak langsung menyangkut uang atau
tindakan langsung dalam bentuk lainnya,
Tindakan yang dilakukan adalah
melindungi dan memperkuat korupsi
yang sudah ada.
I. Apakah korupsi bisa terjadi di kampus?
• Korupsi bisa terjadi di mana-mana
• Bisa dilakukan oleh siapa saja; individu dan kelompok (jaringan individu)
• Jumlah kerugian bisa bermacam-macam dan bersifat:
- masif
- berkelanjutan
- degradatif

J. Bagaimana mengatasi korupsi?
•Kejujuran (menyangkut nilai dan budi pekerti)
• Tanggungjawab individual dan organisasional Kedisiplinan; melakukan pencatatan, dan
penyelesaian masalah secara cepat
• Keterbukaan terhadap audit dan cross check Ketegasan dalam bertindak, termasuk kepada teman/sahabat dekat

Narasumber 3 : Bapak Albertus Dwi  Yoga Widiantoro

1. Industrial Revolution 4.0
• Tahapan evolusi peradaban
manusia
• Ditandai dengan meluasnya
jaringan internet yang secara fisik
didukung oleh beragam kemajuan
teknologi digital untuk:
• Meningkatkan produktivitas
Kecepatan kinerja
• Efisiensi biaya
•Komunikasi sosial lintas batas dan
waktu
•Reposisi dan reorientasi peran
manusia dalam sistem produksi
Inovasi layanan baru yang mendisrupsi
cara bisnis lama
• dll
•Perubahan di semua sektor,termasuk kesehatan

2. Teknologi dalam Industri 4.0
• Robot
• Databesar (Big data)
•Augmented Reality
•3D printing
•Komputasi awan
•Cybersecurity
• loT (Internet of Things)
•Integrasi sistem
• Simulasi

3. Revolusi Industri 4.0
Era Disrupsi Teknologi
• Sebagian besar perusahaan menggunakan teknologi
untuk menjual produk mereka secara online (The Economist, 2017)
• >55 % organisasi menyatakan bahwa digital talent gap
semakin lebar (Linkedin, 2017)
• Indonesia perlu meningkatkan kualitas keterampilan
tenaga kerja dengan teknologi digital (Parray, ILO, 2017)

4. Apa itu disruption?
• Secara bahasa, disruption artinya gangguan atau kekacauan; gangguan atau
masalah yang mengganggu suatu peristiwa, aktivitas, atau proses (disturbance or
problems which interrupt an event, activity, or process).
• Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian disrupsi adalah hal tercabut
dari akarnya.
• Menurut Merriam-Webster, disrupsi adalah tindakan atau proses mengganggu
sesuatu: istirahat atau gangguan dalam perjalanan normal atau kelanjutan dari
beberapa kegiatan, proses, dll.
• Secara praktis, disrupsi adalah perubahan berbagai sektor akibat digitalisasi dan
"Internet of Thing" (IoT) atau “Internet untuk Segala”.

5. Internet of things (IoT)
•Internet of things adalah peralatan terhubung dengan peralatan-
peralatan lain untuk menghasilkan suatu performansi untuk
kebutuhan manusia
•Setiap alat mempunyai alamat yang unik (disebut alamat IP)
•Alat-dengan-alat melakukan komunikasi
•2015 sudah 14 milyar alat terhubung; 2020 estimasi 50 milyar alat
akan terhubung
6. Apa yang diperoleh dari lot
• Nilai yang ditawarkan:
Nilai dan layanan yang lebih besar akan dicapai melalui pertukaran data
dengan perangkat lain yang terhubung atau dengan pengguna
• Memungkinkan:
Manajemen asset yang lebih baik
Konsumsi sumber daya yang lebih efisien
Menghilangkan kesalahan manusia
Efisiensi dan kenyamanan yang lebih tinggi bagi pemakai

7. Praktik di Industri
RFID (Radio Frequency Identification)
•Monitor real-time persediaan
•Scanning otomatis
•Tracking lokasi
•Konfirmasi produksi
•Data Integrity
•Warranty
8.  Perkembangan IPTEK yang akan dirasakan dunia menuju 2045 dan Era Industri 4.0
2025 - 2030:
• Open source, 3D printed
clothes at near zero cost
• Human brain simulations
becoming possible
• Medical nano-robots
• 3D printed human organs
• Robotic hands matching
human capabilities
• Hydrogen fuel cell vehicles
• Human like Al

2030 - 2045:
• Terabit internet speed
•Holographic wall screens
• Self driving vehicles
• Robots in battle fields
• Bionic eyes surpassing human
vision
• Quantum computers
• Teleportation of complex protein
molecules
• In-vitro meat commercial
available

9. Tantangan
Tenaga kerja berkualitas/ terampil yang
dibutuhkan Indonesia

10.  Future Skills
Apa yang dibutuhkan oleh
dunia kerja adalah SKILLS
untuk masa depan
•Keterampilan Sosial
•Kompetensi berinteraksi dengan berbagai budaya
•Literasi Baru (big data, teknologi/coding,
humanities, cyber security) → Era Revolusi
Industri 4.0
•Belajar Sepanjang Hayat

11. BELAJAR BERBASIS DIGIT
• Kemajuan dan perkembangan
TIK di dunia membuat "hidup
lebih mudah".
• Era digitalisasi dalam
pendidikan.
• Penyebaran sains dan
teknologi secara tidak
proporsional. karena jarak,
tempat, dan waktu.
• Meningkatkan kualitas
pendidikan melalui TIK.

12. Adaptasi dan Kemandirian belajar
• Genarasi muda harus mampu beradaptasi, genarasi ini harus
mengalami Self-Disruption.


13. Mengenali diri
1. Mahasiswa yang tidak sadar akan ketidakmampuannya
(unconsciously incompetent)
2. Mahasiswa yang sadar akan ketidakmampuannya (consciously
incompetent)
3. Mahasiswa yang sadar akan kemampuannya (consciously
competence)
4. Mahasiswa yang tidak sadar akan kemampuannya (unconsciously
competence)

14. Tantangan berfikir kritis
•Bagaimana civitas akademika mampu menjawab tantangan merdeka belajar
tersebut dengan tetap dilandasi pemikiran yang bersifat kritis, metodis, dan
sistematis tentang realitas pendidikan (Prof. Driyarkara SJ).
• Kritis berarti bahwa dalam memandang pendidikan, tidak hanya menerima apa yang
ditangkap atau muncul dalam benaknya melainkan berusaha menemukan dasar atau
alasan yang memadai untuk merumuskan pernyataan-pernyataannya tentang pendidikan
• Metodis berarti bahwa dalam proses berpikir dan menyelidiki fenomena pendidikan
melahirkan pengetahuan dengan menggunakan cara tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara logika
• Sistematis berarti bahwa dalam berpikir dan menyelidiki fenomena Pendidikan
a digerakkan oleh ide yang menyeluruh dan menyatukan sehingga seluruh pemikiran dan
pendapatnya tentang pendidikan merupakan kesatuan

15. Tips menjadi Mahasiswa agar study selesai tepat waktu :
1. Terlibat dan berkenalan
2. Siapkan teknologi
3. Berpartisipasi aktif
4. Jangan takut meminta bantuan dan jangan menunggu sampai terlambat
5. Dapatkan kalender atau agenda dan gunakan
6. Pikirkan tentang masa depan sejak dini tidak ada kata terlambat
7. Buat catatan yang bagus
8. Bertanggungjawab
9. Bersiaplah untuk menantang diri sendiri
10. Kurangi tidur

16. Dibutuhkan Transformasi sebagai Habitus
•Upaya berubah dan pembaharuan terus menerus untuk menjadi lebih baik dan semakin maju.
•Transformasi dimaknai bahwa individu berperan sebagai aktor
perubahan (agent of change) bagi orang lain dan lingkungan.
•Transformasi sebagai Habitus adalah upaya
transformasi itu menjadi kebiasaan kita.

17. UNSUR TRANSFORMASI
•Pembauran diri atau adaptasi dalam suatu kondisi untuk menjadi semakin inovatif dan berdaya juang.
•Mengubah lingkungan untuk menjadi lebih baik melalui keterlibatan dalam aneka macam aktivitas.

18. Transformasi
Transformasi
membutuhkan sikap
responsif, adaptif,
kreatif, dan inovatif.
•Adaptif: menyesuaikan diri
sehingga dapat survive.
Kreatif: menciptakan hal/cara
baru dan memberikan solusi
•Responsif: peka, tanggap
pada perubahan situasi
dan kondisi, jeli melihat,
tajam menganalisa, dan
sigap bertindak
•Inovatif: melakukan
pembaruan dan
mendapatkan penemuan
baru.

Narasumber 4 : Bapak Bowo
Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
1. Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika
Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika ("UU 35/2009"), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika ("UU 5/1997"), pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Jenis Teknik Cetak Grafika